Perjanjian RCEP mulai berlaku untuk Indonesia

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) mulai berlaku untuk Indonesia pada tanggal 2 Januari 2022. Saat ini, Tiongkok telah saling melaksanakan perjanjian dengan 13 dari 14 anggota RCEP lainnya.Berlakunya Perjanjian RCEP bagi Indonesia menjadikan implementasi penuh Perjanjian RCEP sebagai salah satu langkah penting untuk memberikan dorongan baru pada integrasi ekonomi regional, pertumbuhan ekonomi regional dan global yang selanjutnya akan mendorong kerja sama industri dan rantai pasokan regional.

 Perjanjian RCEP mulai berlaku untuk Indonesia

Dalam rilis Kementerian Perdagangan RI, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan perusahaan dapat mengajukan tarif pajak preferensial melalui surat keterangan asal atau deklarasi asal.Hassan mengatakan Perjanjian RCEP akan memungkinkan barang ekspor regional mengalir lebih lancar sehingga menguntungkan dunia usaha.Dengan meningkatkan ekspor barang dan jasa, Perjanjian RCEP diharapkan dapat mendorong rantai pasokan regional, mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan dan meningkatkan transfer teknologi di kawasan, katanya.

Berdasarkan RCEP, berdasarkan Kawasan Perdagangan Bebas Tiongkok-Asean, Indonesia telah memberikan perlakuan tarif nol terhadap lebih dari 700 produk tambahan Tiongkok yang memiliki nomor tarif, termasuk beberapa suku cadang mobil, sepeda motor, televisi, pakaian, sepatu, produk plastik, koper dan produk kimia.Diantaranya, beberapa produk seperti suku cadang mobil, sepeda motor, dan beberapa pakaian akan langsung dikenakan tarif nol mulai tanggal 2 Januari, dan produk lainnya akan diturunkan secara bertahap menjadi tarif nol dalam masa transisi tertentu.

Membaca diperpanjang

Sertifikat asal RCEP pertama Jiangsu ke Indonesia yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Nanjing

Pada hari perjanjian ini mulai berlaku, Bea Cukai Nantong di bawah Bea Cukai Nanjing menerbitkan Surat Keterangan Asal RCEP untuk batch aspartam senilai USD117,800 yang diekspor ke Indonesia oleh Nantong Changhai Food Additives Co., Ltd yang merupakan Surat Keterangan Asal RCEP pertama dari Provinsi Jiangsu ke Indonesia.Dengan Surat Keterangan Asal, perusahaan dapat menikmati pengurangan tarif sekitar 42.000 yuan untuk barang tersebut.Sebelumnya, perusahaan harus membayar tarif impor sebesar 5% untuk produknya yang diekspor ke Indonesia, namun biaya tarif tersebut langsung turun menjadi nol ketika RCEP mulai berlaku di Indonesia.


Waktu posting: 12 Januari 2023

  • Sebelumnya:
  • Berikutnya: